Lajnah Siyasah HTI Sumedang

Wednesday, January 25, 2006

IPDN Jatinangor Pecat 10 Prajanya

Sumedang, 23 Januari 2006 18:30
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, secara resmi memecat 10 praja (mahasiswa)-nya, karena melanggaran pemberatan, dalam suatu upacara penjatuhan sanksi, Senin.

Selain seorang dipecat tidak hormat dan sembilan dipecat secara hormat tersebut, lembaga pendidikan calon pamongpraja itu juga memberikan sanksi kepada 34 praja IPDN lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran ringan. Dari para pelanggar tersebut delapan di antaranya praja putri.

Sepuluh orang yang mendapat sanksi pemecatan itu, masing-masing praja asal NTT, Sumsel, Papua, Jabar dan Maluku. Adapun praja yang dipecat masing-masing bernama Edwar Gusbau, Akbar Mustofa, Reza Andi, Ismail Wong Simon, Andi Jubair, Reza Nureza, Manuel Yuma, Munawir, dan Nariwan Simon.

Pemecatan tersebut ditandai dengan pelepasan atribut dan tanda keprajaan oleh Plt Rektor IPDN Ny Diah Anggraeni dalam suatu upacara pemberian sanksi di hadapan ratusan siswa IPDN lainnya.

Di bawah guyuran hujan lebat, para praja yang dipecat tidak hadir seluruhnya, sedangkan yang mendapatkan sanksi indisipliner dari mulai sanksi penurunan satu tingkat lebih rendah, juga penghilangan jatah liburan. Mereka tampak menundukkan kepala, dan beberapa di antaranya tidak kuasa menahan tangis.

"Mereka selain dipecat, juga diwajibkan mengembalikan uang kuliah yang jumlahnya bervariasi dari Rp 7 juta hingga Rp 17 juta per orang," kata Ptl Rektor IPDN Diah Anggraeni kepada wartawan, usai upacara.

Para mantan praja itu, kata dia, telah kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Hak mereka sebagai PNS otomatis hilang, karena kami merekomendasikan mereka konditenya tidak baik," kata dia.

Ia mengatakan, pelanggaran yang terberat dilakukan sepuluh praja itu, masing-masing melakukan perbuatan melanggar susila, penyalahgunaan narkotika, dan melakukan perbuatan kriminal. Sedangkan yang mendapat hukuman ringan, yakni mereka telah melanggar ketentuan normatif.

Bahkan dalam kesempatan itu, sebayak dua unit pesawat telepon genggam milik praja "dimusnahkan" dengan cara dicelupkan ke dalam air.

"Dua barang bukti berupa HP itu terpaksa dimusnahkan dan pemiliknya dikenakan sanksi administratif, karena membawa HP ke ruang perkulihan sangat dilarang," katanya. [TMA, Ant]

sumber : www.gatra.com

komentar :
gak cukup hanya memecat siswa yang melakukan pelangaran, harusnya memecat pula pola pendidikan sistem kapitalis ini yang mendrong manusia untuk melakukan pelenggaran. ganti dengan sistem Islam, insya Allah selamat dunia akherat.

0 comment(s):

Post a comment

<< Home